Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setiap tahun, pita cukai hadir dengan wajah baru. Meski berukuran kecil dan kerap luput dari perhatian, pita cukai memegang peran penting dalam menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai (BKC) di Indonesia.
Tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok dan minuman beralkohol ini berfungsi sebagai alat pengawasan, autentikasi produk, sekaligus pengendalian peredaran barang kena cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pembaruan desain pita cukai setiap tahun merupakan bentuk penguatan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Baca Juga: Hasto: Pemilu Masih Jauh, PDI-P Fokus Kerja untuk Rakyat
"Melalui peluncuran desain pita cukai terbaru, Bea Cukai menegaskan bahwa pita cukai bukan sekadar tempelan kecil di kemasan rokok atau minuman beralkohol. Pita cukai merupakan tanda resmi negara, identitas keaslian, sekaligus simbol pengawasan yang terus berkembang mengikuti zaman," Ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Pergantian tema dan desain ini dilandasi kebutuhan meningkatkan unsur pengamanan serta meminimalkan pemalsuan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 4 PMK Nomor 52/PMK.04/2020 yang menyebutkan bahwa bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Untuk tahun 2026, kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025.
Jika pada 2025 pita cukai mengusung tema bunga nusantara dan pada 2024 menampilkan ikan yang dilindungi, maka pada 2026 tema yang diangkat adalah “Instrumen Indah Alat Musik Tradisional Indonesia". Tema ini menghadirkan kekayaan visual sekaligus pesan kebangsaan yang kuat.
Sejumlah alat musik tradisional menghiasi desain terbaru, antara lain gambus, tifa, saron, sasando, dan angklung. Ragam instrumen tersebut merepresentasikan harmoni dan keberagaman budaya nusantara, sekaligus menjadi simbol sinergi dan komitmen insan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Perubahan signifikan juga tampak pada skema warna. Untuk hasil tembakau (HT), Golongan I kini berwarna biru (sebelumnya jingga), Golongan II berubah menjadi hijau (dari biru), dan Golongan III tampil merah.
Baca Juga: Jaga Defisit di Bawah 3%, IMF Sarankan RI Naikkan Tarif Pajak Karyawan Bertahap
Pita cukai produk impor didominasi warna jingga, sementara produk dalam negeri non-HT seperti rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) menggunakan warna cokelat.
Adapun pada sektor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), produk dalam negeri Golongan B menggunakan warna cokelat dan Golongan C berwarna biru. Untuk MMEA impor, Golongan A berwarna ungu, Golongan B merah, dan Golongan C hijau. Penegasan warna ini bertujuan mempermudah identifikasi di lapangan secara cepat dan presisi.
Meski desain terus diperbarui, tantangan tetap ada. Praktik tax avoidance melalui penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi masih ditemukan di berbagai daerah.
Penindakan oleh kantor-kantor Bea Cukai menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai telah menyelenggarakan pelatihan teknis identifikasi keaslian pita cukai 2026 bagi pegawai. Namun, partisipasi masyarakat juga dinilai penting.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli, menolak barang kena cukai ilegal, dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pita cukai guna menjaga keamanan masyarakat dari barang kena cukai ilegal," kata Budi.
Selanjutnya: AS Dekati Sekutu Trump di Eropa, Rubio Temui Fico dan Orban
Menarik Dibaca: Galaxy Unpacked akan Digelar pada 26 Februari, Seri Galaxy S26 akan Meluncur?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)