Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LDKPI.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pembentukan LDKPI tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
Baca Juga: Ganti rugi rumah dampak gempa Sulteng terhambat pendataan
Pada pasal 6 beleid tersebut, tercantum bahwa pengelolaan anggaran pemberian hibah dilaksanakan oleh unit pengelola dana yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan.
“Dana yang dikelola LDKPI berasal dari APBN. Dana tersebut akan dikelola untuk selanjutnya hasil dana digunakan untuk memberi hibah kepada pemerintah atau lembaga asing,” tutur Frans kepada Kontan.co.id, Kamis (17/10).
Frans menyebutkan, alokasi anggaran untuk hibah sebesar Rp 1 triliun pada APBN 2018 dan Rp 2 triliun pada APBN 2019. Sementara dalam Nota Keuangan, alokasi investasi pemerintah untuk LDKPI melalui APBN 2020 sebesar Rp 1 triliun.
Nantinya, lanjut Frans, seluruh dana yang dikelola oleh LDKPI ditujukan untuk pemberian hibah ke negara-negara sahabat.
Baca Juga: BNPB salurkan dana hibah Rp 1,9 triliun untuk korban gempa Sulawesi Tengah
Bantuan tersebut diberikan kepada negara-negara yang belum berkembang (less developed countries) dalam skema south-south cooperation atau pertukaran sumber daya, teknologi, dan pengetahuan antara negara-negara berkembang.
“Misalnya pembangunan sekolah di negara-negara Pasifik, atau bantuan untuk pemasaran produk negara-negara Afrika,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI anggarkan Rp 618,9 miliar bagi daerah penyangga pada 2020, ini rinciannya
Dalam Nota Keuangan, pemerintah menjelaskan beberapa manfaat yang diharapkan dari investasi pada lembaga ini. Pertama, sebagai investasi politik dalam rangka mendukung stabilitas keamanan kawasan dan kedaulatan Indonesia.
Kedua, investasi politik untuk meningkatkan peran Indonesia dalam kerja sama di tingkat regional dan global.
Ketiga, investasi tata kelola yang baik bagi negara dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan penetrasi pasar, terutama pasar non-tradisional.
Serta, peningkatan hubungan ekonomi (perdagangan dan investasi) Indonesia dengan negara mitra berdampak pada pembukaan lapangan kerja dan supply chain dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News