Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
“Yang saya lihat Kementerian PUPR dan Perhubungan, misalnya, ada beberapa pos yang mereka memang sediakan. Jumlahnya belum signifikan, tapi saya suspect itu karena mereka masih dalam kajian dan masih dalam tahap awal untuk infrastruktur yang akan dibangun,” jelas Sri Mulyani.
Lebih jauh lagi, Sri Mulyani bilang, masterplan pemindahan ibu kota belum begitu terkomunikasikan dengan rinci sampai saat ini sehingga Kemenkeu belum dapat memutuskan kebijakan apa pun.
Di samping itu, masih ada proses pembuatan landasan hukum pemindahan ibu kota dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang juga penting sebagai acuan menetapkan kebutuhan anggaran.
Baca Juga: Tawarkan properti di ibu kota baru, saham Agung Podomoro terbang
“Nanti kalau masterplannya sendiri sudah terkomunikasikan dan landasan hukum seperti UU-nya untuk pemindahan ibukota (sudah ada), sehingga kita nanti bisa lihat secara bersama,” tandas dia.
Adapun, Bappenas dalam kajiannya memuat beberapa rencana skema pembiayaan untuk pemindahan ibu kota. Proyeksinya, kebutuhan pendanaan bersumber dari APBN sebanyak 19,2% atau setara Rp 93,5 triliun.
Pendanaan yang bersumber dari APBN ditujukan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, pembangunan Istana Negara dan bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas ASN/TNI/Polri, pengadaan lahan, pembuatan ruang terbuka hijau, hingga pangkalan militer.
Baca Juga: Media asing soroti rencana pemindahan ibu kota, ini sejumlah hal yang dicemaskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News