kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu akan evaluasi aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak


Jumat, 31 Januari 2020 / 17:03 WIB
Kemenkeu akan evaluasi aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12). Kemenkeu akan evaluasi aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku pada akhir tahun lalu pihaknya telah menekan pengembalian pajak atau restitusi pajak. Alasannya, pertumbuhan restitusi pajak tidak sebanding dengan kinerja penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempertimbangkan aturan soal percepatan restitusi pajak.

“Ini kita melihat kok ratenya tinggi banget padahal penerimaan kita dari sisi PPN rasanya nggak jalan. Kalau PPN tidak pick-up tapi restitusi tinggi, ini apa? Jadi kami sebagai pengelola keuangan negara secara terus menerus melihat risiko kesempatan, memperkuat sistem,” ungkap Sri Mulyani, Jumat (30/1).

Baca Juga: Sri Mulyani ungkapkan alasan Kemenkeu memperketat restitusi pajak

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi di awal tahun 2020 terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Hasil evaluasi ini bisa berdampak ke pencabutan PMK atau evaluasi substansi aturan insentif perpajakan tersebut.

Ada sejumlah catatan Kemenkue atas implementasi restitusi pajak di tahun lalu yang menjadi basis evaluasi di tahun ini antara lain memperbaiki administrasi, pemeriksaan, dan monitoring yang lebih jelas.

“Percepatan restitusi ada kriteria sendiri seperti kepatuhan Wajib Pajak (WP). Pengaturan yang kita perbaiki, Artinya penerapan dan pelaksanaan restitusi, kalau pemerintah tetap mempercepat restitusi ini kontrolnya harus tetap berjalan,” kata Rofyanto kepada Kontan.co.id saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1).  

Baca Juga: DPR tidak yakin dengan target pajak di APBN 2020 dapat tumbuh 23,3%

Rofyanto memaparkan dalam proses percepatan restitusi pajak, ada banyak WP Badan yang mengajukan dokumen pengajuan. Kemudian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan checking dengan menggunakan metode risk management, sebab otoritas pajak tidak memungkinkan untuk memeriksa satu per-satu dan mengaudit setiap dokumen pengajuan restitusi pajak. Dus, Kemenkeu di tahun ini akan mengevaluasi setiap pengajuan restitusi pajak dengan lebih proper.




TERBARU

[X]
×