kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkes: UU Kesehatan Permudah Dokter Diaspora Kembali ke Tanah Air


Sabtu, 15 Juli 2023 / 19:10 WIB
Kemenkes: UU Kesehatan Permudah Dokter Diaspora Kembali ke Tanah Air
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril meminta dokter yang berkarir dan menetap di luar negeri atau diaspora untuk kembali ke Indonesia.

Syahril mengatakan, Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan pada Selasa (11/7/2023), akan memudahkan para dokter untuk kembali ke Indonesia.

Diketahui, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan kedokteran di luar negeri sulit berpraktik di Indonesia. Kendalanya beragam, termasuk mereka perlu beradaptasi dan kurangnya peralatan canggih di dalam negeri.

Baca Juga: Dinilai Kontraproduktif Kesehatan, YLKI Minta Pasal 151 Ayat 3 UU Kesehatan Dicabut

"UU kesehatan itu membuka ruang bahwasanya diaspora kembali dong ke Indonesia. Kita butuh Anda semua agar kita memperkuat (sistem kesehatan di Indonesia)," kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023).

Syahril menyampaikan, pemerintah tengah berupaya mentransformasi sistem kesehatan. Salah satu pilar transformasi adalah memperbanyak penciptaan dokter dan dokter spesialis. Diakuinya, Indonesia saat ini masih kekurangan dokter spesialis.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

"Jadi itu bagian dari masalah yang kita sebut dengan urgensi tadi. Jadi urgensi dibuatnya UU ini adalah salah satunya bagaimana diaspora ini dengan biaya sendiri, walaupun ada yang beasiswa (kuliah ke luar negeri), tapi ada yang mendapatkan kesulitan di dalam layanan sini," ucap Syahril.

Syahril mengungkapkan, jumlah tenaga medis yang kesulitan kembali ke Indonesia terbilang banyak. Mereka akhirnya memilih negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura. Kendati begitu, Syahril tidak mengingat pasti berapa jumlahnya.

"Ada banyak. Kalau angkanya saya tidak hapal. Tapi ada di beberapa negara yang memang diaspora ini dipekerjakan, dan itu welcome banget negara-negara itu. Ada orang yang pintar kembali ke sana, daripada dia tidak ada dokter," jelas Syahril.

Baca Juga: Respons UU Kesehatan, John Riady: Lippo Group Siap Dukung Visi Pemerintah

Lebih lanjut Syahril meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantu dokter diaspora kembali ke dalam negeri. "Betul (IDI bisa berperan di situ). Jadi jangan melayani orang luar, tapi dapat memberikan kembali (pengetahuannya) ke Indonesia," jelas Syahril.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Kesehatan "Ramah" Dokter Diaspora, Kemenkes: Pulang Dong, Kita Butuh Anda Semua..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×