kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kemenkes minta DKI tak erapkan dua tarif RS


Selasa, 28 Mei 2013 / 20:22 WIB
ILUSTRASI. Bank BNI catat simpanan nasabah tajir sumbang 19% terhadap DPK pada November 2021


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menghimbau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk tidak membuat tarif Indonesia Case Base Group's (INA-CBG's) yang berbeda antara Rumah Sakit (RS) Swasta dan RS Pemerintah.

"Kalau bicara mungkinkah membuat tarif berbeda, ya mungkin saja. Tapi sebaiknya tarif INA-CBG's itu tidak berbeda," kata Ali, Selasa (28/5).

Ali mengatakan perbedaan tarif INA-CBG's ini memiliki dampak negatif dan tidak sesuai dengan konsep dan filosofi kesehatan menuju era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurutnya jika dua tarif berbeda ini diberlakukan, maka semangat RS dan pemberi layanan kesehatan untuk berlomba-lomba memberikan pelayanan kesehatan terbaik bisa luntur.

"Jadi tujuan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat tidak akan tercapai jika ada dua tarif INA-CBG's," tandasnya.

Lebih jauh, Ali mengungkapkan jika tarif INA-CBG's tahun 2013 ini sudah naik 20% sehingga mengikis anggapan INA-CBG's tidak sesuai dengan ekspektasi RS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×