kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkas penyidikan terhadap Angie sudah lengkap


Selasa, 14 Agustus 2012 / 13:18 WIB
Berkas penyidikan terhadap Angie sudah lengkap
ILUSTRASI. Lark Video Conference


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh.

Pemanggilan Angie, sapaan akrab Angelina itu adalah untuk pengurusan pelimpahan berkas pemeriksaan ke tahap penuntutan atau pelimpahan tahap dua. Dalam pemanggilan itu, Angie menandatangani berkas yang sudah dinyatakan lengkap tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkas perkara atas nama Angie itu sudah lengkap. "Hari ini, Angelina Shondak masuk pelimpahan berkas tahap dua," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).

KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Angie. Diantaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

KPK juga memeriksa beberapa rektor universitas negeri seperti rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto, rektor Universitas Tirtayasa (Untirta) Rahman Abdullah, serta rektor Universitas Haluoleo Usman Rianse.

KPK harus melimpahkan kasus Angie ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum tanggal 24 Agustus 2012. Hal ini dikarenakan masa penahanan Angie selama 120 hari akan berakhir pada tanggal tersebut.

Mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrat itu harus dikeluarkan dari Rumah Tahanan (rutan) KPK apabila masa tahanannya habis. Angie ditahan di Rutan KPK sejak tanggal 27 April 2012 lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat nonaktif ini diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.

Angie dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Angie terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×