kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes buat pengaturan jejaring lab pemeriksaan virus corona


Rabu, 18 Maret 2020 / 12:13 WIB
Kemenkes buat pengaturan jejaring lab pemeriksaan virus corona
ILUSTRASI. Ilustrasi virus corona


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Diktum keempat, Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua mempunyai tugas:

a. menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit/laboratorium pemeriksa COVID 19 / dinas kesehatan dan / atau Laboratorium Kesehatan lain;

b. menyusun standar operasional prosedur mengenai pengambilan, pengelolaan, dan pemeriksaan spesimen COVID-19;

c. mengonfirmasi hasil pemeriksaan positif COVID-19 yang dilakukan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan;

d. melakukan evaluasi mutu (Quality Assurance/Ouality Control);

e. mengirimkan tes panel pemeriksaan COVID-19 ke Laboratorium Pemeriksa COVID-19;

f. melakukan supervisi dan pembinaan teknis ke Laboratorium Pemeriksa COVID-19; dan

g. melakukan rekapitulasi hasil pemeriksaan dari seluruh Laboratorium Pemeriksa COVID-19.

Baca Juga: Dinas Kesehatan beri penanganan ke keluarga korban meninggal virus corona di Tangsel

Diktum kelima, Laboratorium Pemeriksa COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga memiliki tugas sebagai berikut:

a. menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID- 19 dari rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya;

b. melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

c. mengirimkan seluruh spesimen (setelah diambil sebagian untuk pemeriksaan) ke laboratorium rujukan nasional COVID-19 dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan;

d. mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif COVID-19 kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan dan Public Health Emergency Operation Center Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Baca Juga: Ini delapan cara untuk membuat tubuh tetap sehat selama isolasi diri di rumah

e. menginformasikan hasil pemeriksaan negatif kepada rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya untuk deteksi cepat (realtime) dalam rangka penegakan diagnosa sedangkan informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional COVID-19

f. memberikan feedback kepada rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima




TERBARU

[X]
×