Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Diktum keenam, Pemeriksaan spesimen COVID-19 yang dilakukan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum keempat dan Diktum kelima tidak dikenakan biaya.
Diktum ketujuh, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing masing.
Baca Juga: Arab Saudi menutup masjid, gelar conference call dengan G20 untuk bahas virus corona
Diktum kedelapan, Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing masing laboratorium atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Diktum kesembilan, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 16 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News