kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kemenkes buat pengaturan jejaring lab pemeriksaan virus corona


Rabu, 18 Maret 2020 / 12:13 WIB
Kemenkes buat pengaturan jejaring lab pemeriksaan virus corona
ILUSTRASI. Ilustrasi virus corona


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Diktum keenam, Pemeriksaan spesimen COVID-19 yang dilakukan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum keempat dan Diktum kelima tidak dikenakan biaya.

Diktum ketujuh, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing masing.

Baca Juga: Arab Saudi menutup masjid, gelar conference call dengan G20 untuk bahas virus corona

Diktum kedelapan, Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing masing laboratorium atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Diktum kesembilan, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 16 Maret 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×