kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes buat pengaturan jejaring lab pemeriksaan virus corona


Rabu, 18 Maret 2020 / 12:13 WIB
Kemenkes buat pengaturan jejaring lab pemeriksaan virus corona
ILUSTRASI. Ilustrasi virus corona


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/Menkes/182/2020 tentang jejaring laboratorium pemeriksaan corona virus disease 2019 (COVID-19).

Kepmenkes yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 16 Maret 2020 tersebut, berisi sembilan diktum.

Diktum pertama, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 terdiri atas Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan Covid-19 dan Laboratorium Pemeriksa Covid-19.

Baca Juga: Anies bentuk gugus tugas percepatan penanganan virus corona di Jakarta

Diktum kedua, Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Diktum ketiga, Laboratorium Pemeriksa Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah laboratorium pada satuan kerja di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional yang memiliki wilayah kerja sebagai berikut.

1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja meliputi Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.

Baca Juga: Film Doraemon: Nobita's Chronicles of The Moon Exploration tayang di CGV hari ini

2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja meliputi Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.

3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makasar dengan wilayah kerja meliputi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

5. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja meliputi Papua dan Papua Barat.

6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dengan wilayah kerja meliputi Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Banten.

Baca Juga: Darurat corona diperpanjang, program mudik gratis berpotensi ditiadakan

7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan wilayah kerja meliputi Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kerja meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta dengan wilayah kerja meliputi DKI Jakarta.

10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja meliputi DKI Jakarta.

Baca Juga: Dampak Korona ke Logistik & Transportasi

11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja meliputi Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Universitas Indonesia.

12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dengan wilayah kerja meliputi Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo dan Rumah Sakit Universitas Airlangga.

Diktum keempat, Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua mempunyai tugas:

a. menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit/laboratorium pemeriksa COVID 19 / dinas kesehatan dan / atau Laboratorium Kesehatan lain;

b. menyusun standar operasional prosedur mengenai pengambilan, pengelolaan, dan pemeriksaan spesimen COVID-19;

c. mengonfirmasi hasil pemeriksaan positif COVID-19 yang dilakukan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan;

d. melakukan evaluasi mutu (Quality Assurance/Ouality Control);

e. mengirimkan tes panel pemeriksaan COVID-19 ke Laboratorium Pemeriksa COVID-19;

f. melakukan supervisi dan pembinaan teknis ke Laboratorium Pemeriksa COVID-19; dan

g. melakukan rekapitulasi hasil pemeriksaan dari seluruh Laboratorium Pemeriksa COVID-19.

Baca Juga: Dinas Kesehatan beri penanganan ke keluarga korban meninggal virus corona di Tangsel

Diktum kelima, Laboratorium Pemeriksa COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga memiliki tugas sebagai berikut:

a. menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID- 19 dari rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya;

b. melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

c. mengirimkan seluruh spesimen (setelah diambil sebagian untuk pemeriksaan) ke laboratorium rujukan nasional COVID-19 dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan;

d. mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif COVID-19 kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan dan Public Health Emergency Operation Center Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Baca Juga: Ini delapan cara untuk membuat tubuh tetap sehat selama isolasi diri di rumah

e. menginformasikan hasil pemeriksaan negatif kepada rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya untuk deteksi cepat (realtime) dalam rangka penegakan diagnosa sedangkan informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional COVID-19

f. memberikan feedback kepada rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima

Diktum keenam, Pemeriksaan spesimen COVID-19 yang dilakukan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum keempat dan Diktum kelima tidak dikenakan biaya.

Diktum ketujuh, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing masing.

Baca Juga: Arab Saudi menutup masjid, gelar conference call dengan G20 untuk bahas virus corona

Diktum kedelapan, Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing masing laboratorium atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Diktum kesembilan, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 16 Maret 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×