kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkes Bidik 3.060 RS Implementasikan KRIS di 2025


Kamis, 16 Mei 2024 / 04:27 WIB
Kemenkes Bidik 3.060 RS Implementasikan KRIS di 2025
ILUSTRASI. Sebanyak 3.060 RS ditargetkan akan mengimplementasikan sistem KRIS bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan di 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan saat ini memiliki 3.176 rumah sakit (RS) secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.060 RS ditargetkan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Melansir Infopublik.id, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan pada 2023 pengelola rumah sakit yang sudah siap yang melakukan implemetasi KRIS sebanyak 1.216 RS. Dari angka tersebut, capaian implementasi KRIS pada periode yang sama mencapai 995 RS.

Syahril menambahkan, Kemenkes menargetkan ada 2.432 RS yang mengimplementasikan KRIS di 2024. 

"Realisasinya hingga 30 April, baru ada sebanyak 1.053 RS. Semua RS berproses dan memang harus dipersiapkan karena ini untuk masyarakat," kata Syahril saat konferensi pers Rabu (15/5/2024).

Selanjutnya, target untuk Juni 2025 mendatang akan direalisasikan sebanyak 3.057 RS harus mengimplementasikan KRIS. Dengan catatan, RS pemerintah diharapkan minimal 60% harus KRIS dan RS swasta sebesar 40%. 

Baca Juga: Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS

Syahril menjelaskan, setelah diberlakukannya Peraturan Presiden No. 59/2024, nantinya ada dua jenis ruang rawat inap. Yaitu ruang rawat inap standar bagi pengguna BPJS Kesehatan dan rawat inap non standar atau VIP/Exekutif.

Untuk mengatur RS yang sudah terlanjur memiliki kelas, Syahril mengatakan untuk kelas 1 diisi dua orang dan kelas 2 diisi tiga hingga empat orang. 

Sedangkan kelas 3, tadinya diisi empat hingga enam orang.

"Ke depannya, diharapkan untuk kelas 3 diisi maksimal 4 orang. Karena hal tersebut menjamin mutu, keselamatan, dan lainnya sehingga masyarakat merasa nyaman," kata Syahril.   

Baca Juga: Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS, Kapan Aturan Baru Ini Berlaku?

Standarisasi layanan rawat inap, kata Syahril, dilatarbelakangi ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima para pemegang kartu BPJS Kesehatan saat menerima layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×