kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Sejumlah Pihak Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos


Senin, 13 Juli 2026 / 16:28 WIB
Sejumlah Pihak Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos
ILUSTRASI. ilustrasi rokok (KONTAN/Muradi)


Reporter: Diki Mardiansyah, kompas.com, Prayogi Ikhrawinata | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Kesehatan menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai keberatan.

Kalangan industri hasil tembakau menilai, penyusunan aturan tersebut belum mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan. Sekaligus berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan industri dan ekosistemnya.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan menjelaskan, hingga kini pihaknya terus mengikuti pembahasan Rancangan Permenkes. Asosiasi itu juga menyampaikan pandangan dalam berbagai forum, termasuk public hearing.

"Namun, sejauh ini masukan dari pelaku industri dan ekosistem  industri hasil tembakau belum terakomodasi secara memadai dalam draf aturan itu," kata Henry kepada Kontan, pekan lalu. 

Menurut Henry, proses penyusunan regulasi tersebut sejak awal tidak berjalan ideal karena para pihak yang terdampak tidak dilibatkan secara optimal.

Gappri berpandangan pelibatan pemangku kepentingan bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Organisasi tersebut meminta Kementerian Kesehatan membuka ruang dialog yang lebih bermakna dengan seluruh pihak yang terdampak.

Gappri juga menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan kemasan rokok polos. Henry menilai ketentuan tersebut melampaui amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 yang hanya mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, bukan standardisasi kemasan.

Menurutnya, kebijakan kemasan polos justru berpotensi menyulitkan konsumen maupun aparat penegak hukum dalam membedakan rokok legal dan rokok ilegal.

Baca Juga: Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 225 Triliun, Ini Rinciannya

Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnadi Mudi meminta pemerintah mempertimbangkan kembali sejumlah substansi dalam Rancangan Permenkes tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan penyerapan tembakau petani, terutama menjelang panen raya 2026.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengingatkan, pemerintah berhati-hati menerapkan kebijakan standardisasi atau kemasan rokok polos.

Menurutnya, industri hasil tembakau memiliki rantai ekonomi yang sangat besar. Sehingga setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara, industri, hingga tenaga kerja.

Misbakhun menyebut target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 mencapai Rp 221,7 triliun. Nilai tersebut bahkan lebih besar dibandingkan dividen seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, ekosistem industri hasil tembakau menopang sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Ia mengingatkan, pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan kemasan polos. Menurutnya, di Inggris kebijakan tersebut diikuti penurunan penerimaan negara dan meningkatnya penyelundupan rokok.

Sementara di Australia, Selandia Baru, dan Kolombia, penerapan kemasan polos dinilai tidak memberikan hasil sesuai harapan dan justru memunculkan persoalan baru.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah menyiapkan strategi mitigasi yang matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meinar Kusumo mengatakan, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan estimasi Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang. Bahkan, sejumlah kajian memperkirakan angkanya dapat mencapai 6 juta hingga 9 juta pekerja.

Menurut Meinar, rencana penyeragaman kemasan produk tembakau berpotensi menambah tekanan bagi industri yang saat ini juga menghadapi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit ruang usaha produsen legal dan berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja.

"Rekomendasi kami, jangan membuat pengaturan yang lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif maupun strategi mitigasi yang jelas," imbuh Meinar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×