kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan


Selasa, 25 Oktober 2022 / 03:55 WIB
Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar terbaru obat sirup yang aman dikonsumsi masyarakat. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar terbaru obat sirup yang aman dikonsumsi masyarakat. 

Melansir laman sehatkunegeriku.kemkes.go.id, ada 156 obat sirup yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan. 

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Seluruh obat tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat.

Baca Juga: BPOM Seret 2 Produsen Sirup Tercemar EG dan DEG ke Meja Hijau, Siapa Mereka?

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah dr. Syahril.

Selain itu, Kemenkes juga mengumumkan, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Digratiskan

Berikut adalah daftar 133 obat sirup yang aman menurut BPOM per 23 Oktober 2022: 

1. Aficitrin 
Kegunaan: Obat cacing 
Pemilik izin edar: Afifarma 

2. Alerfed 
Kegunaan: Obat flu 
Pemilik izin edar: Guardian Pharmatama 

3. Alergon 
Kegunaan: Obat alergi 
Pemilik izin edar: Konimex 

4. Amoxicillin Trihydrate 

Kegunaan: Antibiotik 
Pemilik izin edar: Meprofarm 

5. Amoxsan 

Kegunaan: Antibiotik 
Pemilik izin edar: Caprifarmindo Laboratories 

6. Asterol 

Kegunaan: Obat asma 
Pemilik izin edar: Meprofarm. 

7. Avamys 

Kegunaan: Obat alergi 
Pemilik izin edar: Glaxo Wellcome Indonesia 
8. Avamys 

Kegunaan: Obat alergi 
Pemilik izin edar: Glaxo Wellcome Indonesia 
9. B-Dex 

Kegunaan: Obat alergi 
Pemilik izin edar: Nulab Pharmaceutical Indonesia 

10. BDM 

Kegunaan: Obat alergi 
Pemilik izin edar: Nulab Pharmaceutical Indonesia 




TERBARU

[X]
×