kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Siklus Perizinan Berusaha di Indonesia Butuh 4 Tahun, Vietnam Cuma 2 Tahun


Selasa, 28 Oktober 2025 / 13:25 WIB
Siklus Perizinan Berusaha di Indonesia Butuh 4 Tahun, Vietnam Cuma 2 Tahun
ILUSTRASI. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mencatat, siklus investasi di Indoensia memerlukan waktu sekitar 4 tahun hingga 5 tahun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Siklus investasi di Indonesia untuk operasional usaha terbilang lama, bila dibandingkan dengan Vietnam. Hal ini yang membuat daya saing investasi Indonesia masih kalah dari Vietnam.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mencatat, siklus investasi di Indoensia memerlukan waktu sekitar 4 tahun hingga 5 tahun. Sedangkan di Vietnam hanya memerlukan sekitar 1 tahun hingga 2 tahun saja.

“Karena kenapa? 1,5 tahun sampai 2 tahun ngurus izin, 2 tahun ini realisasi, ini jadi PR besar,” tutur Todotua dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Penyerapan Kerja Menurun, Investasi Rp 1 Triliun Kini Hanya Serap 1.500 Kerja

Melihat permasalahan  tersebut, Todotua mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi solusi, perjanjian tingkat layanan.

Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan proses perizinan usaha fiktif positif per 5 Oktober 2025 lalu, serta sudah ada 132 perizinan yang diberikan fiktif positif.

Fiktif positif adalah permohonan izin berusaha yang memenuhi syarat dianggap otomatis disetujui jika kementerian teknis tidak mengeluarkan keputusan dalam batas waktu tertentu.

Ia menjelaskan, salah satu contoh praktik fiktif-positif yang membuat perizinan menjadi lebih cepat adalah pada sektor perhotelan. Perizinan untuk membangun usaha perhotelan dapat diperoleh hanya dalam waktu 28 hari ke depan.

“Kita memberikan kepasyian izin kepada para pelaku usaha. Mislanya saja hotel, sekarang 28 hari dikeluarkan izinnya,” kata Todotua.

Meeski demikian, dalam proses pengeluaran perizinan, BKPM juga tetap berhati-hati. Mengingat adanya perizinan yang berisiko besar seperti tata ruang dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Tetapi kita juga melakukan postpaid (mendapat layanan terlebih dahulu kemudian membayar) tanpa mengurangi risiko. Karena kita punya perizinan yang berisiko besar,” imbuh Todotua.

Baca Juga: BI: Permintaan Domestik Perlu Diperkuat untuk Dorong Konsumsi dan Investasi

Selanjutnya: Lionel Messi: Saya Ingin Main di Piala Dunia 2026 Jika 100% Fit

Menarik Dibaca: Promo HokBen Hari Sumpah Pemuda sampai 29 Oktober, Makan Berdua Rp 22.000-an/Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×