kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenker masih terima ratusan aduan soal THR, ini rinciannya


Rabu, 12 Mei 2021 / 20:02 WIB
Kemenker masih terima ratusan aduan soal THR, ini rinciannya
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehari menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 telah menerima 2.897 laporan terkait THR sejak 20 April hingga 12 Mei.

Laporan tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. Setelah diverifikasi dan validasi, total aduan yang diperoleh sebanyak 977 aduan. "Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977, " Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5).

Ida menguraikan 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idul fitri 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Hingga H-1 Lebaran, Menaker tindaklanjuti 977 pengaduan soal THR

Adapun, proses penyelesaian aduan ini akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari. Setelahnya, baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. "Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," jelas Ida.

Ida juga  memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.

Ida mengatakan, rencananya pada pekan pertama setelah Hari Raya Idul fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," kata Ida.

Baca Juga: ASN Kemenkeu dilarang menerima parsel terkait perayaan Idul Fitri

Menurut Ida, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ida juga meyakini pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.

"Karena itu Pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," jelas Ida.




TERBARU

[X]
×