Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
Adapun, Posko THR Keagamaan Tahun 2021 yang diluncurkan Menaker pada 19 April 2021 lalu. Posko ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Ida menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. Kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan seperti ojek dan taksi online.
Baca Juga: Pengusaha ritel menolak lockdown pusat belanja dan ritel di masa Lebaran
Sementara, ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50% (20%- 50%). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19.
Atas berbagai pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " kata Ida.
Selanjutnya: Cak Imin: Jangan sampai perusahaan pura-pura tidak mampu bayar THR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News