kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

ASN Kemenkeu dilarang menerima parsel terkait perayaan Idul Fitri


Rabu, 12 Mei 2021 / 16:25 WIB
ASN Kemenkeu dilarang menerima parsel terkait perayaan Idul Fitri
ILUSTRASI. Ilustrasi gratifikasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tetap menjaga integritasnya dengan tetap berkomitmen menolak gratifikasi dalam bentuk apapun terkait dengan perayaan Idul Fitri 1442 H.

Dalam akun media sosial resminya, pertama, Ditjen Perbendaharaan mengimbau para pegawai maupun pejabat di lingkungannya, untuk tidak menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya.

Baca Juga: Pengumuman! Ada varian baru Covid-19, pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang

Kedua, Ditjen Perbendaharaan juga mengimbau para pegawai maupun pejabat di lingkungannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. "Termasuk digunakan untuk pulang kampung (mudik) lebaran karena tidak berhubungan dengan kepentingan dinas serta pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi," tandas Ditjen Perbendaharaan dikutip, Rabu (12/5).

Larangan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, larangan tersebut juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya: Cak Imin: Jangan sampai perusahaan pura-pura tidak mampu bayar THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×