Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengumpulkan data dan informasi terkait fakta- fakta hukum aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul).
Lokasi aktivitas tambang ilegal itu di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Diketahui pada tanggal 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan menjumpai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara secara ilegal.
Dari hasil pengecekan tersebut, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan diklat.
Baca Juga: Kementerian Bentuk Ditjen Gakkum Berantas Penambangan Ilegal
Selanjutnya para pelaku pada 6 April 2025 kabur dan menarik keluar seluruh peralatannya secara 'hit and run'.
Sekitar 3,26 hektar areal hutan diklat akibat aktivitas tersebut mengalami kerusakan ekosistem.
Atas kejadian tersebut, dan laporan pihak Dekan Fahutan Unmul kepada Kemenhut, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto memerintahkan jajaran Polhut dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.
Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir.
“Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan," ujar Januanto dalam keterangan pers, Rabu (9/4).
Baca Juga: Tambang Ilegal Masih Marak, Sumatera Selatan Paling Banyak
Januanto menambahkan, penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi.
Seperti diketahui, kawasan hutan untuk tujuan khusus (KHDTK) merupakan mandat UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.
Baca Juga: Royalti Minerba Naik, Tambang Ilegal Bisa Marak
Selanjutnya: Prabowo Instruksikan Pencabutan Aturan yang Tidak Menguntungkan, Ini Respons Kemendag
Menarik Dibaca: Waspada Hujan Petir di Jogja, Intip Ramalan Cuaca Besok di Wilayah DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News