Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui, pernah menerima permohonan tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
BJA mengajukan permohonan untuk pengalihan lahan dengan mekanisme tukar menukar kawasan hutan kepada Kemenhut di Jonggol.
Bambang Soepijanto, Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut mengatakan, BJA pernah mengakukan permohonan untuk pembangunan kota satelit Jonggol.
Mekanismenya, penawaran untuk tukar menukar kawasan hutan dengan syarat BJA harus mendapatkan rekomendasi dari bupati setempat.
Rekomendasi dari bupati menyatakan, bahwa lahan nantinya akan diubah fungsinya menjadi kawasan hutan.
"Memang pernah mengajukan. Tapi sudah lama saat menteri kehutanan dijabat M. Prakosa," kata Bambang akhir pekan lalu usai acara pelantikan pejabat eselon I Kemenhut.
Bambang menegaskan, persyaratan tersebut berlaku bagi semua pihak yang ingin mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan. Jadi, tidak hanya berlaku khusus untuk BJA.
Kasus ini menyeret nama Rahmat Yasin, Bupati Bogor yang disangka menerima kasus suap tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News