kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhut ajukan izin alih fungsi hutan lindung Sumatera Barat


Kamis, 30 Juni 2011 / 12:21 WIB
Kemenhut ajukan izin alih fungsi hutan lindung Sumatera Barat
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani di gedung Kadin, Selasa (19/11/2019). Kontan/Lidya Yuniartha


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Kehutanan mengajukan izin perubahan peruntukan lahan hutan lindung di Sumatera Barat ke Komisi IV DPR. Lahan seluas 29.382 hektare itu akan dijadikan areal penggunaan lain.

Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan, rencana perubahan tata ruang di kawasan hutan lindung itu telah mendapatkan penelitian lapangan oleh tim terpadu. "Karena wilayahnya strategis lebih dari 2.000 hektare per poligon maka ini jadi kewenangan DPR," ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (30/6).

Berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR.

Usulan perubahan peruntukan hutan lindung di Provinsi Sumatera Barat seluas 29.382 hektare itu meliputi beberapa daerah. Yaitu, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluhkota, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Solok.

Setiap daerah memiliki kondisi eksisting kawasan permukiman dan lahan garapan yang dilengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum. "Wilayah ini termasuk kenagarian definitif sejak 1986. Jadi sudah cukup lama juga kondisi ini berjalan," kata Bambang.

Menteri Kehutanan sendiri telah mengeluarkan izin perubahan peruntukan lahan seluas 1,1 juta hektare dengan luas di bawah 2.000 hektare per poligon sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×