Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini seiring dengan membaiknya situasi Covid-19 di Tanah Air.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/03).
Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
Baca Juga: Resmi! Bebas Karantina Berlaku di Seluruh Indonesia, PPLN Hanya Perlu Tes PCR
Jokowi mengatakan, kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Menindaklanjuti hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
"Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/3).
Adita menyatakan, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan Kemenhub diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI. Diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran Jika Sudah Vaksin Booster Covid-19
"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.
Lebih lanjut Adita menyampaikan, berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik tahun 2022 mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang. Yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR.
"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," tutur Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News