Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (23/3/2022), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan,pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Dengan kata lain, bebas karantina berlaku di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.
“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022), di Istana Merdeka, Jakarta, seperti yang dilansir dari laman setkab.go.id.
Jika tes PCR-nya negatif, PPLN dipersilakan langsung keluar dan bisa beraktivitas.
"Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” kata Jokowi.
Informasi saja, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran dalam pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina, Waspada Lonjakan Kasus di Negara Ini
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” jelasnya.
Sebelumnya, melansir Kompas.com, kebijakan tanpa karantina bagi PPLN yang akan diperluas ke seluruh Indonesia sudah disinggung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
“Hanya dengan entry PCR test,” ujarnya, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Pandemi Akan Diubah Jadi Endemi, Siapa yang Bayar Biaya Perawatan Pasien Covid-19?
Selain penanganan pandemi yang terkendali, tambahnya, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.
Di tiga daerah itu, angka positivity rate disebut sangat rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News