Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Menurut Adita, sampai saat ini penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.
Sementara itu, dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 sudah berjalan dengan baik.
Di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.
Baca Juga: Layanan logistik ASDP tumbuh pesat di tengah pandemi virus corona (Covid-19)
Kapal yang dikecualikan tersebut seperti kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.
Di sektor udara, dilaporkan di sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan Kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.
Di sektor kereta api, dilaporkan semua KA Jarak Jauh pun sudah tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News