Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sejak berlaku pada 24 April 2020, Kemenhub menyebut pelaksanaan aturan tersebut berjalan dengan baik.
"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).
Baca Juga: Menteri Perhubungan dianggap blunder buka transportasi umum
Adita mengatakan, dari pemantauan di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, selama 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020, terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 %.
“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 %, sementara kendaraan umum hanya 30 %,” ujar Adita.
Sementara, berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan.
Meski begitu, Korlantas Polri juga menemukan berbagai pelanggaran selama operasi seperti adanya travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik, modus bus tanpa penumpang, diamankan bus yang tetap jalan dengan modus tanpa penumpang dan ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang, Modus mobil pribadi berplat dinas, hingga calon pemudik melakukan tindak pidana yakni membawa obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Ini jam operasional masing-masing bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I
Menurut Adita, rata-rata masyarakat sudah memahami kebijakan larangan mudik ini, tetapi masih ada sebagian masyarakat yang mencoba nekat mudik.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumlah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Adita.
Menurut Adita, sampai saat ini penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.
Sementara itu, dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 sudah berjalan dengan baik.
Di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.
Baca Juga: Layanan logistik ASDP tumbuh pesat di tengah pandemi virus corona (Covid-19)
Kapal yang dikecualikan tersebut seperti kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.
Di sektor udara, dilaporkan di sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan Kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.
Di sektor kereta api, dilaporkan semua KA Jarak Jauh pun sudah tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News