kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendikbud pastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal di masa pandemi


Rabu, 03 Juni 2020 / 10:41 WIB
Kemendikbud pastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal di masa pandemi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

a. Menunda pembayaran

b. Menyicil pembayaran

c. Mengajukan penurunan UKT

d. Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak

Baca Juga: Kemendikbud dorong Pemda terapkan PPDB 2020 secara daring akibat pandemi corona

Nizam mengatakan, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," ujar Nizam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×