Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
a. Menunda pembayaran
b. Menyicil pembayaran
c. Mengajukan penurunan UKT
d. Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak
Baca Juga: Kemendikbud dorong Pemda terapkan PPDB 2020 secara daring akibat pandemi corona
Nizam mengatakan, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," ujar Nizam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News