kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemendikbud pastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal di masa pandemi


Rabu, 03 Juni 2020 / 10:41 WIB
Kemendikbud pastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal di masa pandemi
ILUSTRASI. LOOP dan Gramedia kembali bekerjasama untuk mengadakan simulasi SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) se-Indonesia mulai tanggal 23 Maret - 30 April 2019 untuk mengulang kesuksesan program Simulasi SBMPTN yang telah diselenggarakan bersam


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi virus coron atau covid-19.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, menyebutkan, sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.

Baca Juga: Ini dua hal yang hambat penyaluran dana BOS dan tunjangan guru ke daerah

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," kata Nizam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Nizam mengatakan, untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Ia menyebutkan, tahun ini pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu). Pemerintah juga mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah.

Baca Juga: Trending #MendikbudDicariMahasiswa, mahasiswa demo Mendikbud secara online

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:

a. Menunda pembayaran

b. Menyicil pembayaran

c. Mengajukan penurunan UKT

d. Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak

Baca Juga: Kemendikbud dorong Pemda terapkan PPDB 2020 secara daring akibat pandemi corona

Nizam mengatakan, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," ujar Nizam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×