Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi virus coron atau covid-19.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, menyebutkan, sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.
Baca Juga: Ini dua hal yang hambat penyaluran dana BOS dan tunjangan guru ke daerah
"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," kata Nizam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Nizam mengatakan, untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.
Ia menyebutkan, tahun ini pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu). Pemerintah juga mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah.
Baca Juga: Trending #MendikbudDicariMahasiswa, mahasiswa demo Mendikbud secara online
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:
a. Menunda pembayaran
b. Menyicil pembayaran
c. Mengajukan penurunan UKT
d. Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak
Baca Juga: Kemendikbud dorong Pemda terapkan PPDB 2020 secara daring akibat pandemi corona
Nizam mengatakan, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," ujar Nizam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News