kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemendagri usul bendera Aceh diganti warna hijau


Kamis, 25 Juli 2013 / 06:15 WIB
Kemendagri usul bendera Aceh diganti warna hijau
ILUSTRASI. Lewat perpres baru, Jokowi mengizinkan badan usaha atau badan hukum terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengganti warna bendera Aceh, jika lambang dalam bendara itu tetap dipertahankan.

"Carilah bendera yang bisa diterima, yang tidak menimbulkan persoalan-persoalan. Misalnya, ganti warna hijau atau berilah lambang Iskandar Muda. Itu termasuk yang diusulkan pemerintah (pusat)," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Zudan mengatakan, pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diperpanjang selama satu bulan hingga 14 Agustus 2013. Perpanjangan itu dilakukan karena bencana gempa yang menimpa Tanah Rencong awal Juli lalu.

Perdebatan panjang antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh serta DPRA dimulai dari disahkannya Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Salah satu klausulnya mengatur lambang Aceh sama dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, Nota Kesepahaman Helsinki mengatur bahwa penggunaan lambang yang mirip dengan lambang GAM dilarang.

Dalil pemerintah pusat, Qanun itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Di sisi lain, pihak Aceh bersikukuh bahwa penggunaan lambang Aceh itu bukan berarti Aceh meminta merdeka. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×