kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri datang,bendera Aceh dihimbau tak berkibar


Kamis, 18 April 2013 / 14:35 WIB
ILUSTRASI. Gigi dan Bella Hadid dapat sebutan sister goals karena kekompakan mereka sebagai kakak beradik.


Reporter: Adhitya Himawan |

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meyakini bahwa pemerintah Aceh akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah lambang bendera Aceh. Sinyal positif salah satunya terlihat dari himbauan pemerintah Aceh agar tak ada yang mengibarkan bendera selama jalannya perundingan.

"Sewaktu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berkunjung ke Aceh, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menghimbau masyarakat Aceh untuk tidak mengibarkan bendera Aceh selama proses perundingan berlangsung. Jadi saya tegaskan, masalah ini bukan masalah politik, melainkan murni masalah hukum," tegas Jubir Kemendagri sekaligus Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga Kemdagri Reydonnyzar Moenek.

Ia menyatakan, ada rencana untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri. Tim ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah bendera Aceh melalui dialog.

Terkait pertemuan tertutup antara Presiden SBY dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Reydonnyzar mengaku belum mendapat konfirmasi apa saja yang telah diputuskan. "Saya masih harus bertanya pada pak Mendagri. Tetapi pertemuan kemarin saya akui pasti membahas legalitas bendera Aceh dan legalitas lambang daerah Aceh," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, bendera Aceh menjadi kontroversi nasional setelah dua pekan lalu DPRD Aceh menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Polemik muncul sebab, bendera Aceh mirip dengan bendera kelompok separatis yang berwarna dasar merah dengan gambar bulan sabit dan bintang di tengah.

Qanun tersebut dianggap bertentangan dengan hukum nasional, yakni Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2007. Aturan itu dengan tegas melarang bendera dan lambang daerah mempunyai kemiripan dengan bendera dan lambang organisasi terlarang atau kelompok separatis di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×