kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemendagri temukan 17 kasus pelanggaran APBD


Minggu, 23 Januari 2011 / 12:37 WIB
Kemendagri temukan 17 kasus pelanggaran APBD


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap terjadi. Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga kini ada 17 kasus pelanggaran dalam penggunaan APBD.

Penyimpangan itu antara lain dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Kesalahan itu dalam konteks pelaksanaan peraturan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi Tumenggung akhir pekan lalu.

Selain itu, kesalahan dalam mengelola dan menggunakan dana hibah. Lalu, pelanggaran dalam memakai anggaran perjalanan.

Supaya menekan terjadinya pelanggaran itu, Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi rancangan peraturan APBD setiap daerah sebelum resmi terbit sebagai peraturan daerah (perda). "Evaluasi disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada sehingga mereka dapat meluruskan perda APBD sebelum dilaksanakan," imbuh Yuswandi

Sekadar informasi, Kementerian Dalam Negeri sudah mengevaluasi 30 rancangan perda APBD provinsi. "Sebanyak 30 rancangan perda kita terima pada tahun 2010 dan sekarang sudah jadi perda," jelas Direktur anggaran Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Hamdani

Adapun 3 provinsi lainnya yaitu Bengkulu, Papua Barat, dan Aceh belum mempunyai perda APBD 2011. Menurut Hamdani, rancangan perda provinsi Bengkulu sudah masuk bulan ini.

Jika tidak ada perubahan jadwal, pekan depan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan untuk mengevaluasi rancangan perda provinsi Bengkulu. Sedangkan, rancangan perda provinsi Papua Barat dan Aceh masih dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Hamdani, dalam proses evaluasi selalu disertai dengan sejumlah catatan kepada pemerintah provinsi, misalnya memakai APBD sesuai dengan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam perda.

Kemudian, menerima dan memakai dana hibah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 tahun 2009.

Kedua beleid itu mengatur tentang hibah daerah dan sistem akuntansi hibah. "Supaya sistemnya adalah on budget, tidak ada di luar mekanisme anggaran," kata Hamdani.

Hamdani menambahkan, hasil evaluasi terhadap rancangan perda APBD 31 provinsi tahun 2011 terdapat total belanja mencapai Rp115,8 triliun. Alokasi belanja langsung, yaitu berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik mencapai 50,36% dari total belanja itu. Sedangkan belanja tidak langsung mencapai 49,64%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×