kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu: 2011 daerah pun dapat reward and punishment


Senin, 30 Agustus 2010 / 20:12 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah terus memberikan dorongan bagi pemerintah daerah (Pemda) agar laporan keuangan mengalami peningkatan. Salah satunya ialah dengan menyiapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011.

"Di pusat, pada 2009 sudah ada reward and punishment. Nah, kita harapkan di APBD 2011 pun demikian. Sistem yang bagus tentu harus dimulai dengan perencanaan yang baik. Kami ingin ada sistem pengendalian yang baik atas penggunaan uang yang ditransfer ke daerah," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, saat ditemui di Gedung DPRRI, Senin (30/8).

Agus bilang, penyerapan dan laporan keuangan di tingkat pemerintah pusat atau Kementerian Lembaga (K/L) terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Namun, hal yang sama tidak terjadi untuk kinerja belanja dan pelaporan keuangan di tingkat daerah.

“Kami masih perlu mengajak kesepakatan pemerintah dan DPR, supaya pengawasan keuangan yang baik ini juga terlaksana hingga ke tingkat daerah. Bayangkan saja dari 503 daerah baru 13 daerah saja yang laporan keuangannya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),’’ katanya.

Padahal, lanjutnya, setiap tahunnya jumlah transfer dana ke daerah selalu meningkat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Namun, katanya, pertanggungjawaban keuangan daerah sangat penting untuk diperhatikan dan dievaluasi karena rawan akan penyalahgunaan.

“Ada dana sekitar Rp378 triliun lebih yang ditransfer ke daerah tahun depan. Kami ingin saran-saran dari semua pihak, untuk bisa melakukan monitoring dan evaluasi yang selama ini belum dicapai hingga ke tingkat daerah,’’ tandasnya.

Selama ini menurut Agus, bentuk laporan pertanggungjawaban transfer keuangan di daerah tidak dapat dievaluasi langsung oleh Kementerian Keuangan karena dikelola oleh masing-masing Pemda sesuai dengan UU Otonomi Daerah. Seharusnya, ucapnya, kepedulian atas laporan keuangan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan untuk belanja pusat, tetapi juga harus berjalan di daerah. “Semua transfer ke daerah itukan pertanggungjawabannya di daerah. Harusnya lebih baik lagi setiap tahunnya,’’ tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×