Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Test Test
JAKARTA. Akhirnya, ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mencekal Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin atas permintaan KPK. Tersangka kasus korupsi APBD kabupaten Langkat itu dilarang bepergian ke luar negeri selama satu tahun.
"Dicegah ke LN atas permintaan KPK tanggal 16 april 2010," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi Husin Alaidrus, Jumat (7/5).
Syamsul tersangkut kasus penyelewengan dana APBD saat masih menjabat sebagai bupati Langkat. Perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp 31 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News