kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Anggaran Pilkada bukan lagi dari APBD


Rabu, 22 Desember 2010 / 19:37 WIB


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sumber anggaran Pilkada ternyata menjadi masalah penting dalam Rancangan Undang Undang pemilihan kepala daerah (RUU PILKADA). Menurut Dani Anwar Ketua Komite I DPD, dalam RUU PILKADA yang diajukan DPD ke DPR diusulkan anggaran bukan lagi berasal dari APBD tetapi dari APBN.

Dalam RUU PILKADA ini juga dijelaskan anggaran untuk menyelenggarakan pemilihan daerah ini nanti ada batasnya."Nanti dilihat dulu apakah ada 2 pasang atau 3 pasang calon, itu kan ada matrix-nya bukan persoalan yang gampang untuk menentukan jumlah anggaran di suatu wilayah," ujar Dani Rabu (22/12) saat ditemui di gedung DPD.

Menurut Dani, RUU PILKADA ini harus diajukan karena sistem pemilihan langsung yang dipergunakan pemerintah ini memang memakan uang besar. "Kami dari DPD melihat RUU PILKADA ini bisa untuk mengantisipasi," tutur Dani.

Ia juga menegaskan jika konsep DPD ini diterima, maka DPD berharap tidak lagi melihat terjadi permainan korupsi dalam pemilihan kepala daerah."Kita kan kayak menyaksikan permainan nakal antara incumbent yang berkolaborasi dengan KPU untuk mementingkan pribadinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×