kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri minta APIP awasi pelaksanaan anggaran penanganan covid-19 di daerah


Rabu, 24 Juni 2020 / 16:34 WIB
Kemendagri minta APIP awasi pelaksanaan anggaran penanganan covid-19 di daerah
ILUSTRASI. Anggaran penanganan corona. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) intensif dalam melakukan pendampingan pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.

Irjen Kementerian Dalam Negeri, Tumpak H Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menjalin komunikasi dan asesmen terhadap laporan hasil pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan realokasi dan refocusing di daerah. 

Baca Juga: India melaporkan lonjakan tertinggi kasus virus corona mendekati 16.000 orang

Tim ini diantaranya terdiri dari Itjen Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah, Dirjen Otonomi Daerah, Biro Hukum dan Biro Perencanaan Kemendagri. Nantinya, setiap APIP daerah diminta menyampaikan laporan hasil pendampingan APIP dalam proses refocusing dan realokasi APBD di wilayahnya masing-masing. Laporan ini disampaikan setiap awal bulan.

“Kami melihat masih ada kurang lebih 22% daerah rata-rata kabupaten/kota yang belum pernah menyampaikan laporan hasil pendampingan APIP dalam proses refocusing dan realokasi. Nanti akan kami cek lagi apakah memang sedang proses atau memang hingga saat ini belum melaporkan,” kata Tumpak dalam diskusi virtual bertajuk “Diskusi Interaktif dengan Gubernur Se-Indonesia” yang ditayangkan Youtube KPK, Rabu (24/6).

Sebab itu, Tumpak meminta setiap gubernur mendorong semua bupati/walikota agar APIP daerah segera menyampaikan laporan hasil asesmen dalam pelaksanaan hasil refocusing dan realokasi APBD.

Baca Juga: Kabar baik! UAE memulai tahap akhir uji klinis vaksin virus corona (Covid-19)

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, perhatian lembaganya dalam pembelanjaan barang dan jasa serta pemulihan ekonomi nasional terdiri dari 8 aspek. Pertama, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa. Kedua, tidak memperoleh kickback. Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan.

Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi. Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×