kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri Jamin SDM untuk Isi Posisi Pejabat Kepala Daerah Tercukupi


Senin, 14 Maret 2022 / 15:43 WIB
Kemendagri Jamin SDM untuk Isi Posisi Pejabat Kepala Daerah Tercukupi
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri). Kemendagri Jamin SDM untuk Isi Posisi Pejabat Kepala Daerah Tercukupi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerah nya berakhir pada tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota.

Artinya akan ada penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini karena berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dalam satu tahun yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legiskatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lifu menerangkan sejumlah kriteria sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengisi Pj kepala daerah. Diantaranya, Pj Gubernur merupakan orang yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Baca Juga: Jokowi akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan Ini, Berikut 3 Kandidat Kuat

Pj Bupati/Walikota merupakan orang yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Kriteria lainnya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Serta daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama 3 tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Merujuk hal tersebut, JPT Madya yang tersedia yang dapat dipilih menjadi Pj Gubernur di level kementerian/lembaga sebanyak 588 orang dan di provinsi ada 34 orang.

“Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya sekitar 622 orang untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 yang 7 gubernur dan/atau di tahun 2023 yang 17 gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan memadai,” ucap Andi dalam diskusi virtual, Senin (14/3).

Baca Juga: Penjelasan Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Pengganti Anies Baswedan

Kemudian, JPT Pratama yang tersedia yang dapat dipilih menjadi Pj Bupati/Walikota di level kementerian/lembaga 3123 pejabat pimpinan tinggi pratama dan 1503 pejabat pimpinan tinggi pratama di provinsi.

“Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj Bupati/Walikota. Jadi dari sisi ketersediaan mungkin itu relatif tercukupi,” ujar Andi.




TERBARU

[X]
×