Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya mengusulkan agar dibuka ruang konsultasi publik terkait pengusulan dan penunjukan Pj kepala daerah. Misalnya konsultasi publik cukup hanya dengan melibatkan DPRD atau dibuat ruang yang lebih luas kepada publik terkait calon-calon yang ada.
“Ada harapan agar terbuka ruang konsultasi publik di sini, ada transparansi dan peran partisipasi publik yang bisa ikut mengkritisi,” ucap Bima.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said mengusulkan agar DPRD dilibatkan dalam mengusulkan atau terlibat dalam proses penunjukan Pj kepala daerah.
Sebab hal ini berkaitan dengan tugas dan fungsi yang akan dilakukan Pj kepala daerah tersebut yang dilakukan bersama-sama dengan DPRD. Misalnya terkait perancangan APBD dan pelaksanaan program kerja di daerah.
Baca Juga: Kemendagri Tutup Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri Gara-Gara Omicron
“Sekarang kami tiba-tiba penjabat itu kami tidak tahu, karena tidak pernah ada konsultasi di DPRD,” ujar Lukman.
Sebagai informasi, kriteria sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengisi Pj kepala daerah. Diantaranya, Pj Gubernur merupakan orang yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Pj Bupati/Walikota merupakan orang yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Kriteria lainnya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Serta daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama 3 tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News