kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 23 Desember 2024 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rencana Gerindra jegal Ahok bisa kacaukan sistem


Minggu, 21 September 2014 / 19:20 WIB
Rencana Gerindra jegal Ahok bisa kacaukan sistem
Nofie Iman Pengajar di Departemen Manajemen FEB UGM.foto dok.pribadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Langkah Partai Gerindra yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi diyakini akan ditolak oleh majelis hakim konstitusi. Keinginan Gerindra dinilai bertentangan dengan sistem tata negara yang ada di Indonesia.

"Saya kira itu 99 persen akan ditolak. Karena itu kan mengubah paradigma dan akan mengacaukan sistem ketatanegaraan," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada Kompas.com, Minggu (21/9) siang.

Sebelumnya, Gerindra ingin agar ada aturan dalam UU Pemda bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung mencabut rekomendasi dukungan. Langkah itu untuk menghentikan karier Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pemimpin DKI Jakarta.

Refly khawatir, jika parpol diberi hak untuk menarik dukungan dan memberhentikan kepala daerahnya, hal yang sama juga akan diberikan MK kepada sistem pemerintahan pusat. Partai politik, kata dia, juga bisa diberi hak untuk menarik dukungan kepada presiden-wakil presiden lalu memberhentikannya di tengah jalan.

"Bagaimana kalau partai pendukung Jokowi-JK juga mengajukan hal yang sama. Tiba-tiba ditengah jalan, partai juga menarik diri karena tidak sesuai dengan presiden. Masa presidennya berhenti di tengah jalan?" ujar dia.

Refly menjelaskan, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, ketika seorang kepala daerah sudah dipilih oleh rakyat, maka dia seharusnya lebih memiliki hubungan yang erat kepada rakyatnya dibandingkan dengan partai politik. Oleh karena itu, tidak boleh ada hak bagi partai politk pengusung untuk menghentikan kepala daerah yang telah disusungnya.

"Ini sudah berentangan dengan konstitusi. Konsep yang me-"recall" seperti ini, menurut saya tidak mungkin dikabulkan," ucap Refly. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×