kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Kemendag Ungkap 108 Pelau Usaha Nakal Curangi Takaran MinyaKita


Jumat, 25 April 2025 / 12:40 WIB
Kemendag Ungkap 108 Pelau Usaha Nakal Curangi Takaran MinyaKita
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberi keterangan produk Minyakita dari pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Kamis (13/3/2025).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap 108 pelaku usaha terindikasi melakukan kecurangan terhadap takaran MinyaKita di pasaran. 

Adapun, data ini merupakan akumulasi dari November 2024 hingga akhir lebaran 2025. 

"108 pelaku usaha ini terdiri dari produsen, pengecer dan repacker miyakkita," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di jumpai di Gedung Parlemen, Kamis (24/4). 

Baca Juga: Pemerintah Mengevaluasi Regulasi Minyakita

Moga menyebut seluruh pelaku usaha yang terindikasi melakukan kecurangan ini telah diserahkan kepada satgas pangan untuk segera ditindaklanjuti. 

Pihaknya juga dibantu oleh dinas-dinas terkait di daerah dalam mengungkap modus kecurangan mengurai takaran minyakita ini. 

"Yang jelas [modusnya] ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita ukuran, takaran, timbangan. Undang-Undang Metrologi Nomor 2,” ujarnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur tentang pengukuran, satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa sejak Desember 2024, pihaknya terus memperketat pengawasan minyak goreng termasuk Minyakita dalam rangka momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. 

Baca Juga: Ciri-Ciri MinyaKita Palsu dan Cara Cek Minyak Goreng Oplosan, Sudah Tahu?

"Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” kata Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).

Dari temuan itu, dia mengaku Kemendag menemukan 66 perusahaan melakukan pelanggaran mulai dari paket bundling, perizinan yang tak lengkap, harga yang melampaui HET, hingga izin KBLI yang tidak lengkap. Namun, Budi menegaskan Kemendag telah mengenakan sanksi terhadap 66 perusahaan itu. 

“Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×