Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap 108 pelaku usaha terindikasi melakukan kecurangan terhadap takaran MinyaKita di pasaran.
Adapun, data ini merupakan akumulasi dari November 2024 hingga akhir lebaran 2025.
"108 pelaku usaha ini terdiri dari produsen, pengecer dan repacker miyakkita," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di jumpai di Gedung Parlemen, Kamis (24/4).
Baca Juga: Pemerintah Mengevaluasi Regulasi Minyakita
Moga menyebut seluruh pelaku usaha yang terindikasi melakukan kecurangan ini telah diserahkan kepada satgas pangan untuk segera ditindaklanjuti.
Pihaknya juga dibantu oleh dinas-dinas terkait di daerah dalam mengungkap modus kecurangan mengurai takaran minyakita ini.
"Yang jelas [modusnya] ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita ukuran, takaran, timbangan. Undang-Undang Metrologi Nomor 2,” ujarnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur tentang pengukuran, satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa sejak Desember 2024, pihaknya terus memperketat pengawasan minyak goreng termasuk Minyakita dalam rangka momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Baca Juga: Ciri-Ciri MinyaKita Palsu dan Cara Cek Minyak Goreng Oplosan, Sudah Tahu?
"Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” kata Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Dari temuan itu, dia mengaku Kemendag menemukan 66 perusahaan melakukan pelanggaran mulai dari paket bundling, perizinan yang tak lengkap, harga yang melampaui HET, hingga izin KBLI yang tidak lengkap. Namun, Budi menegaskan Kemendag telah mengenakan sanksi terhadap 66 perusahaan itu.
“Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya: IHSG Naik 0,77% ke 6.644, Saham UNVR Top Gainers di LQ45 Siang Ini, Jumat (25/4)
Menarik Dibaca: 64% UMKM Dikelola Perempuan, BCA Dorong Pengembangan Lewat Berbagai Inisiatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News