kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemendag terbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi barang


Selasa, 07 April 2020 / 15:52 WIB
Kemendag terbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi barang
Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Poin pertama, membuka akses pengantaran (kurir) atau distribusi barang baik barang kebutuhan pokok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mamasuki wilayah masing-masing selama protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19 dipenuhi.

Kedua, mengatur jam kerja pasar rakyat dan toko swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarker, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja gubernur serta bupati/walikota.

Baca Juga: Puskesmas ikut sediakan layanan periksa virus corona (Covid-19)
Dalam poin kedua tersebut pun disebutkan, bahwa di hari tertentu Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja toko swalayan melampaui pukul 22:00 waktu setempat.

Hal ini sesuai dengan yang dimuat dalam pasl 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutnya, di poin ketiga, Kemendag pun menghimbau para peritel dan pedagang pasar rakyat menerapkan social distancing dalam melayani konsumen secara langsung dan menerapkan pelayanan pesan antar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×