kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Kemendag terbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi barang


Selasa, 07 April 2020 / 15:52 WIB
Kemendag terbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi barang
Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Poin pertama, membuka akses pengantaran (kurir) atau distribusi barang baik barang kebutuhan pokok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mamasuki wilayah masing-masing selama protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19 dipenuhi.

Kedua, mengatur jam kerja pasar rakyat dan toko swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarker, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja gubernur serta bupati/walikota.

Baca Juga: Puskesmas ikut sediakan layanan periksa virus corona (Covid-19)
Dalam poin kedua tersebut pun disebutkan, bahwa di hari tertentu Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja toko swalayan melampaui pukul 22:00 waktu setempat.

Hal ini sesuai dengan yang dimuat dalam pasl 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutnya, di poin ketiga, Kemendag pun menghimbau para peritel dan pedagang pasar rakyat menerapkan social distancing dalam melayani konsumen secara langsung dan menerapkan pelayanan pesan antar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×