Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan surat edaran bernomor 317/M-DAG/SD/04/2020 sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (3/4) dan ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tidak membatasi logistik angkutan bahan pangan.
"Karena dikhawatirkan dengan ketatnya pemerintah daerah dapat menghambat logistik bahan pangan. Untuk itu perlu dihimbau agar logistik terkait pangan tetap diberikan kelancaran," ujar Suhanto kepada Kontan, Selasa (7/4).
Tak hanya soal logistik, Suhanto pun mengatakan jam operasional pasar rakyat juga toko modern atau swalayan juga diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing wilayah, baik dari sisi keamanan dan sosial.
Dalam surat tersebut, terdapat 3 poin yang menjadi permintaan dari Kemendag.
Baca Juga: Kemenkes menetapkan status PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta