kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Kemendag terbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi barang


Selasa, 07 April 2020 / 15:52 WIB
Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan surat edaran bernomor 317/M-DAG/SD/04/2020 sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (3/4) dan ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tidak membatasi logistik angkutan bahan pangan.

"Karena dikhawatirkan dengan ketatnya pemerintah daerah dapat menghambat logistik bahan pangan. Untuk itu perlu dihimbau agar logistik terkait pangan tetap diberikan kelancaran," ujar Suhanto kepada Kontan, Selasa (7/4).

Tak hanya soal logistik, Suhanto pun mengatakan jam operasional pasar rakyat juga toko modern atau swalayan juga diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing wilayah, baik dari sisi keamanan dan sosial.

Dalam surat tersebut, terdapat 3 poin yang menjadi permintaan dari Kemendag.

Baca Juga: Kemenkes menetapkan status PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta




TERBARU

[X]
×