Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan surat edaran bernomor 317/M-DAG/SD/04/2020 sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (3/4) dan ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tidak membatasi logistik angkutan bahan pangan.
"Karena dikhawatirkan dengan ketatnya pemerintah daerah dapat menghambat logistik bahan pangan. Untuk itu perlu dihimbau agar logistik terkait pangan tetap diberikan kelancaran," ujar Suhanto kepada Kontan, Selasa (7/4).
Tak hanya soal logistik, Suhanto pun mengatakan jam operasional pasar rakyat juga toko modern atau swalayan juga diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing wilayah, baik dari sisi keamanan dan sosial.
Dalam surat tersebut, terdapat 3 poin yang menjadi permintaan dari Kemendag.
Baca Juga: Kemenkes menetapkan status PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta
Poin pertama, membuka akses pengantaran (kurir) atau distribusi barang baik barang kebutuhan pokok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mamasuki wilayah masing-masing selama protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19 dipenuhi.
Kedua, mengatur jam kerja pasar rakyat dan toko swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarker, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja gubernur serta bupati/walikota.
Baca Juga: Puskesmas ikut sediakan layanan periksa virus corona (Covid-19)
Dalam poin kedua tersebut pun disebutkan, bahwa di hari tertentu Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja toko swalayan melampaui pukul 22:00 waktu setempat.
Hal ini sesuai dengan yang dimuat dalam pasl 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selanjutnya, di poin ketiga, Kemendag pun menghimbau para peritel dan pedagang pasar rakyat menerapkan social distancing dalam melayani konsumen secara langsung dan menerapkan pelayanan pesan antar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News