Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim telah menindaklanjuti temuan beberapa produsen yang diduga mengurangi takaran Minyakita di pasaran.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pihaknya bekerja sama dengan Satuan Tugas Polri dan TNI serta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kecurangan pertama yang dilakukan oleh PT NNI di wilayah Mauk, Tanggerang.
"Perusahaan langsung disegel dan tak bisa beroperasi kembali," kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (11/3).
Selain itu, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.
"Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Isi MinyaKita Disunat, IKAPPI Sebut Kegagalan Zulhas Urus Pangan
Sementara itu, Kemendag juga mengklaim mulai menarik peredaran Minyakita di pasaran yang tidak sesuai takaran.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.
Moga menjelaskan, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku. Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual
sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
Moga menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga.
Baca Juga: Kasus Volume Minyakita Disunat, Politisi PDIP: Rakyat Dibohongi Lagi dan Lagi
Selanjutnya: Bappebti Catat Transaksi Emas Digital di Indonesia Melonjak 195% YoY di Januari 2025
Menarik Dibaca: 7 Cara Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat, Simak Penjelasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News