kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemendag Musnahkan 140 Ton Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar


Minggu, 11 Juni 2023 / 09:48 WIB
Kemendag Musnahkan 140 Ton Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal sebanyak 140 ton barang senilai Rp 13,34 miliar.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan barang impor ilegal sebanyak 140 ton barang dengan nilai Rp 13,34 miliar.   

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan upaya pemusnahan ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera. Sebab, pelaksanaan impor dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemendag melalui balai pengawasan tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan Pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar," kata Zulkifli dalam keteranganya, Sabtu (10/6). 

Baca Juga: Bersiap! Jokowi Bakal Terbitkan Perpres yang Melarang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Adapun komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan bubar (pelat) tembaga. Produk tersebut berasal dari Tiongkok, Thailand, dan India. 

Mendag menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualianya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB). 

Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang di impor. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan Pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan Investasi di Indonesia. 

"Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan impor yaitu Permendag No 25 Tahun 2022," ujar Zulkifli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×