kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kemendag: Petugas Perlindungan Konsumen Jangan Dimutasi


Rabu, 04 Agustus 2010 / 12:34 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri, | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengawasan barang dan jasa konsumen ternyata amburadul. Salah satu penyebabnya lantaran kepala daerah memutasikan penyidik pengawai negeri sipil perlindungan konsumen (PPNSPK) ke bagian lain.

Karena itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman meminta kepala daerah tidak melakukan mutasi PPNSPK. Dia mengatakan mutasi itu membuat tugas pengawasan tidak efektif lagi.

Sementara, jumlah PPNS PK sendiri masih seret. Saat ini, dari seluruh kabupaten kota dan propinsi di Indonesia, Kemendag hanya memiliki 900 petugas PPNS. Jumlah tersebut menurut Inayat tidak sesuai dengan kebutuhan jumlah wilayah yang harus diawasi. “Idealnya satu kabupaten itu memiliki tiga orang penyidik PPNSPK,” katanya.

Inayat bilang tim penyidik PPNSPK tersebut tidak hanya bertugas mengawasi produk yang beredar terutama 57 produk yangh sudah SNI wajib. Tetapi tim penyidik PPNSPK juga bertugas untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan peredaran seperti wajib label, serta wajib adanya manual garansi pada produk elektronik.

Untuk menambah pasokan baru juga terbatas. Setiap tahun, Kementerian Perdagangan hanya mampu melatih sekitar 100 orang PPNSPK dari seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×