kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag janji beri kemudahan bagi eksportir dan importir bereputasi baik


Rabu, 05 Mei 2021 / 14:43 WIB
Kemendag janji beri kemudahan bagi eksportir dan importir bereputasi baik
ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kemendag janji beri kemudahan bagi eksportir dan importir bereputasi baik,


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan karpet merah bagi eksportir dan importir bereputasi baik.

Hal itu dicantumkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 17 tahun 2021. Eksportir dan importir bereputasi baik akan mendapatkan kemudahan dalam persetujuan.

"Pelayanan kepada perusahaan yang masuk dalam kategori bereputasi baik adalah kemudahan dalam pengurusan izin ekspor atau impor," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto daat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).

Menteri Perdagangan akan menetapkan eksportir dan importir bereputasi baik yang mendapatkan kemudahan tersebut. Hal itu ditentukan berdasarkan sejumlah syarat.

Eksportir bereputasi baik harus telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh Persetujuan Ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditi dalam 1 tahun terakhir.

Baca Juga: BPS optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II positif, ini pertimbangannya

Selain itu eksportir harus mendapatkam status valid dalam konfirmasi status wajib pajak selama 2 tahun terkakhir. Pelaksanaan ekspor dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha.

Tidak sedang dan tidak pernah dikenai sanksi administratif dalam dua tahun terakhir. Serta eksportir tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.

Beleid tersebut menambahkan bagi eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau pernah menerima Penghargaan Primaniyarta dari
Menteri mulai tahun 2018 juga akan diberikan status bereputasi baik.

Kriteria yang sama juga diberlakukan terhadap importir bereputasi baik. Namun, importir yang bisa mendapatkan status bereputasi terbatas pada importir produsen.

Baca Juga: BPS: Sumber kontraksi ekonomi kuartal I-2021 adalah konsumsi rumah tangga

Eksportir dan importir bereputasi baik nantinya akan mendapat persetujuan ekspor dan impor secara otomatis. Sehingga akan lebih cepat. "Persetujuannya (ekspor dan impor) dengan otomatis (diberikan)," terang Suhanto.

Penetapan eksportir dan importir bereputasi baik akan dilakukan melalui tim penilai. Tim itu diisi oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.

Tim penilai akan melakukan evaluasi terhadap kriteria yang ada. Apabila eksportir atau importir tidak memenuhi kriteria atau dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perdagangan maka status eksportir dan importir bereputasi baik dapat dibekukan.

Pembekuan juga dapat dilakukan bila eksportir dan importir bereputasi baik sedang dikenai sanksi di bidang kepabeanan. Pembekuan tersebut dapat berujung pada pengaktifan kembali atau pun pencabutan status eskportir dan importir bereputasi baik.

Selanjutnya: Ini alasan Bank Permata proyeksi pertumbuhan ekonomi minus 0,87% di kuartal I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×