Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut aturan perlindungan perdagangan atas produk impor atau safeguard sudah berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Proses dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sudah selesai, di Menteri Perdagangan sudah selesai, saat ini di Menteri Keuangan. Tinggal ditetapkan," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan, Rabu (30/10). Namun sayangnya, untuk besaran safeguard, Kasan mengaku belum bisa mengungkapkan.
Sementara, Kepala Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andriansyah belum bisa menetapkan kapan aturan ini akan selesai dibahas. Pembahasannya diakui tidak sederhana.
Baca Juga: KADI selidiki impor cold rolled stainless steel dari Malaysia dan Tiongkok
"Kalau dari internal kita harus diproses terus, dan kalau melibatkan kementerian lain yang terkait juga harus berkoordinasi," jelas Andriansyah.
Andriansyah juga menyebutkan bahwa pembahasan ini juga termasuk pembahasan dari sisi makroekonomi. Selain safeguard, BKF juga memiliki usulan aturan lain terkait dengan vokasi. Salah satunya yang sudah dicanangkan adalah Super Deduction Tax.
Pengurangan pajak ini dinilai efektif, karena perusahaan yang sebelumnya harus membayar pajak, bisa mengalihkan besaran pajak untuk kegiatan magang atau internship agar SDM bisa terlatih dan terkelola dengan lebih baik. "Sudah dibahas juga. Tinggal menunggu juklis dan detilnya saja. Masih perlu digodok," tambah Andriansyah.
Baca Juga: Asosiasi kaca dan asosiasi keramik berharap Menperin baru turunkan harga gas Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News