Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS) yang berasal dari Malaysia dan Tiongkok pada 23 Oktober 2019.
“Penyelidikan atas barang impor CRS dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia yang mewakili industri dalam negeri barang sejenis,” kata Ketua KADI Bachrul Chairi, dalam siaran persnya, Rabu (30/10).
Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan permohonan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Baca Juga: Inilah lika-liku masa perang dagang AS-China dan reaksi bursa Wall Street
Total impor CRS Indonesia selama periode penyelidikan 1 April 2016-31 Maret 2019 adalah sebesar 109.395 MT, 106.664 MT, dan 143.228 MT. Seluruh impor tersebut sebagian besar berasal dari kedua negara yang dituduh, yaitu sebesar 46%, 54%, dan 56%.
“Berdasarkan hasil analisis KADI terhadap bukti awal yang disampaikan di dalam dokumen permohonan, ditemukan dumping atas impor CRS dari kedua negara yang dituduh. Hal tersebut menyebabkan kerugian material bagi pemohon, dan adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami pemohon,” ujar Bachrul.
Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI.
Baca Juga: Asosiasi tekstil menilai usulan safeguard masih rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News