kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag: 4.855 Konsumen adukan masalah transaksi e-commerce selama pandemi Covid-19


Jumat, 23 Juli 2021 / 12:40 WIB
Kemendag: 4.855 Konsumen adukan masalah transaksi e-commerce selama pandemi Covid-19
ILUSTRASI. E-commerce.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono  menyebutkan pada semester I tahun 2021 sebanyak 95% atau 4.855 konsumen membuat pengaduan di sektor niaga elektronik (e-commerce). Banyaknya pengaduan di sektor ini karena konsumen semakin intensif menggunakan transaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19.

“Pengaduan  konsumen  di  sektor  niaga-el  berjumlah  4.855  atau  95  persen  dari  total  jumlah pengaduan konsumen  yang  masuk  yaitu  5.103  selama  periode  Januari—Juni  2021.  Dari  4.855 pengaduan  konsumen  di  sektor  niaga-el,  sejumlah  4.852  pengaduan  telah  berhasil  diselesaikan,” jelas Veri dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (23/7).

Menurut Veri, pengaduan di sektor niaga-el meliputi permasalahan pembatalan tiket transportasi udara, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.

Ditegaskan Veri, secara keseluruhan pemerintah berhasil menyelesaikan 4.991 dari total 5.103 pengaduan konsumen di berbagai sektor yang masuk melalui berbagai kanal. Veri menjelaskan, penyelesaian pengaduan  konsumen  dapat  dikategorikan  telah  selesai  apabila  konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengkonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai.

Baca Juga: Marketplace harus ikut mengawasi ketersediaan dan harga obat serta oksigen

Pengaduan  juga  dinyatakan  selesai  apabila  terjadi  kesepakatan  antara  pelaku  usaha  dan konsumen, pengaduan telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi, mediasi, atau diselesaikan langsung oleh  pelaku  usaha.  Pengaduan juga dianggap  selesai apabila  konsumen  tidak  melengkapi  data pendukung paling lambat 10 hari kerja, sehingga pengaduan ditutup/dinyatakan selesai.

“Pengaduan  konsumen  yang  dinyatakan  dalam  proses  yaitu  pengaduan  yang  masih  menunggu kelengkapan  data  dari  konsumen,  dalam  proses  analisis  dokumen,  menunggu  klarifikasi  dari pelaku usaha atau konsumen,dan juga sedang dalam proses mediasi,”jelas Veri.

Selain itu, pengaduan konsumen dinyatakan ditolak jika konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian.

Veri  mengungkapkan, selama  periode Januari sampai Juni 2021, whatsapp menjadi saluran  layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan yaitu sebanyak 4.456 pengaduan. Saluran terbanyak selanjutnya adalah pos-el471 pengaduan, situs web170 pengaduan, datang langsung 4 pengaduan, serta surat-surat pengaduan.

“Penyelesaian  pengaduan  konsumen  akan terus ditingkatkan sebagai wujud  upaya  pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya,” tandasnya. 

Selanjutnya: Makin akrab, kini ada 76 toko virtual Matahari Putra Prima (MPPA) di GoMart

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×