kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Kemenag minta masyarakat tunda akad nikah selama wabah virus corona


Jumat, 03 April 2020 / 12:08 WIB
Kemenag minta masyarakat tunda akad nikah selama wabah virus corona
ILUSTRASI. Ilustrasi nikah/pacaran


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya. Kemenag berharap, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19. 

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA). 

Baca Juga: Corona memukul perhotelan, tapi INPP malah perkuat bisnis hotel ini

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020). 

"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.

 Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tetapi secara online melalui laman simkah. kemenag.go.id. "Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," ujar dia. 

Di masa darurat Covid-19 ini, lanjut Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Sementara ini, layanan di luar KUA ditiadakan. 

Baca Juga: Pemerintah diminta geser dana pilkada dan ibu kota baru untuk penanganan corona

Kamaruddin juga menegaskan bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan. "Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata dia Kamaruddin. 

Ia pun meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi, mematuhi, dan menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×