Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menganggap Kementerian Agama lambat dan tidak tegas dalam menindak kasus travel umroh yang bermasalah dan menelantarkan calon jamaahnya. Hal tersebut disampaikan dalam mediasi ke-3 antara First Travel dengan calon jemaah yang dilakukan di kantor Kemenag di Lapangam Banteng, Jakarta, Senin (10/7).
Hal tersebut disampaikan mengingat hingga kini First Travel masih belum juga memberangkatkan sejumlah calon jemaahnya. Mustolih mengaku bahwa mediasi yang berlangsung hari ini, pihaknya mengadvokasi 200 orang calon jemaah yang berasal dari sejumlah daerah, yang memesan paket promo umroh senilai Rp 14,3 juta, baik melalui agen travel maupun pribadi.
"Kami berharap agar Kemenag bisa lebih tegas dalam mengawal kasus ini, jika First Travel tidak memenuhi tuntutan," terang Mustolih di Jakarta, Senin (10/7).
Sejauh ini, belum ada langkah pidana yang diambil terkait kasus First Travel yang terus menerus menunda pemberangkatan calon jemaah umroh. Menurutnya, Peraturan Menteri Agama no 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh belum mampu mengatur semua regulasi, termasuk penentuan tarif batas bawah. Alasannya karena penyelenggaraan ibadah umroh diatur oleh swasta, berbeda dengan haji yang diatur langsung oleh Kemnag.
"PM 18/2015 blom mengatur tentang persaingan harga travel. Harapannya PMtersebut bisa direvisi atau ditambah poinnya terkait penetapan tarif," tambah Mustolih
Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim menerangkan sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam menindak kasus penyelenggara umroh yang lalai. Menurutnya, sejauh ini hanyalah masalah tahapan prosedur yang masih mengganjal dalam menindak travel umroh yang lalai.
"Soalnya jemaah kan juga masih ada yang mau diberangkatkan," terang Arfi kepada Kontan, Senin (10/7).
Jika kasus FT langsung dilanjukan ke jalur pidana hukum, efeknya, akan ada pembekuam yang diterima oleh FT yang mengakibatkan semua dana tidak dapat dikembalikan. Itu mengapa Kemenag masih berhati-hati dalam menindak kasus tersrbut, mengingat besarnya nilai transaksi yang sudah disetor oleh calon jemaah ke FT.
Dalam mediasi yang digelar di kantor Kemenag antara pihak FT dengan calon jemaah membuahkan beberapa poin, di antaranya calon jemaah menuntut refund sebesar 100% dalam jangka waktu 14 hari kerja. Jika tuntutan tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 minggu, maka calon jemaah akan menuntut follow up dari Kemenag agar segera menindak lanjut pertemuan hari ini.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Mulyo Widodo menaggapi tuntutan tersebut bahwa semua sudah dalam penganganan oleh tim yang mengurus kasus tersebut.
"Sudah dalam penanganan team penyelesaian, yang masih belum selesai harap bersabar," terang Widodo kepada Kontan, Senin (10/7).
Widodo menambahkan, terkait penentuan tarif batas bawah bukanlah kewenangan Kemenag. "Penetapan biaya bukan domain Kemenag tetapi kewenangan KPPU," tambah Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News