Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Biaya Haji 2025- JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) diminta segera merancang biaya haji 1446 Hijriyah tahun 2025. Sebelum biaya haji 2025 diusulkan, simak perkembangan biaya haji tahun-tahun sebelumnya
Diberitakan Kompas.com, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag dan BPH segera menetapkan dan mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Kepala BPH Mochamad Irfan Yusuf pada Rabu (4/12/2024) malam.
“Kami menunggu usulan pemerintah BPIH. Sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi delapan. Kecuali yang dulu,” ujar Marwan, Rabu malam.
“Yang dulu itu kami tidak setuju karena tidak menyebut Badan (Penyelenggara Haji). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, segera usulkan lagi,” imbuh dia.
Menurut Marwan, Komisi VIII DPR sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk diizinkan menggelar rapat kerja di tengah masa reses, jika Kemenag dan BPH telah mengusulkan besaran BPIH 2025. Adapun masa reses DPR RI akan berlangsung mulai 6 Desember 2024.
Baca Juga: Pemerintah Tagih Janji BYD, Cek Harga BYD Atto, Dolphin & M6 Desember 2024
Marwan khawatir tak ada lagi waktu untuk membahas dan mengesahkan besaran BPIH 2025, jika menunggu masa reses selesai pada Januari 2025. “Kami sedang menunggu ini, dan bahkan kami sudah meminta izin kepimpinan DPR untuk bersidang di masa reses. Itu saking seriusnya kami,” kata Marwan.
“Tapi kalau enggak ada kesepakatan di pemerintah ya kami akan umumkan juga, bukan di Komisi VIII salahnya, jangan disebut-sebut Komisi VIII,” ujar dia.
Marwan memastikan Komisi VIII DPR RI tak akan menunda-nunda pengesahan anggaran yang diusulkan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025, jika memang sudah dianggap cukup dan memadai. “Kalau anggaran yang dibahas ini adalah pelaksanaan Haji 2025, cukup dan memadai, ayo kita sahkan,” kata Marwan.
Untuk diketahui, Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) soal pembicaraan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025 seharusnya digelar pada Senin (11/11/2024). Namun, rapat tersebut tak dilanjutkan karena Komisi VIII melihat ada masalah dualisme penyelenggaraan haji yang dianggap belum klir.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sementara itu, dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag yang terbit lebih dulu, Kemenag juga diberi wewenang untuk mengurus penyelenggaraan haji.
DPR kemudian memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menuntaskan sengkarut ini, termasuk mengurus berbagai koordinasi dan sinkronisasi antara dua lembaga tersebut terkait Perpres Nomor 152 dan 154 Tahun 2024.
Terbaru, pada rapat yang berlangsung pada Rabu (4/11/2024) malam, Menag menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tetap ditangani oleh Kemenag. Dalam pelaksanaannya, Kemenag tetap akan berkoordinasi dengan BPH yang telah resmi dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini pun sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Umrah. Sayangnya, Kemenag dan BPH belum menyepakati dan mengusulkan besaran anggaran BPIH 2025 kepada Komisi VIII DPR RI.
Tonton: Penjualan Truk Tertekan Produk Bekas Impor
Biaya haji 2025
Pemerintah belum menetapkan biaya haji BPIH 1446 H/2025 M. Biasanya, penetapan biaya haji dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, biaya haji ditetapkan melalui keputusan presiden. Tahun 2024, keputusan presiden tentang biaya haji dirilis pada 9 Januari.
Namun, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, biaya haji selalu meningkat tiap tahun. .
Berikut daftar biaya haji dari tahun ke tahun:
1. Biaya haji 2014
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 40,03 juta
Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
Total BPIH: Rp 59,27 juta
2. Biaya haji 2015
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 37,49 juta
Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
Total BPIH: Rp 61,56 juta
3. Biaya haji 2016
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,60 juta
Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
Total BPIH: Rp 60 juta
4. Biaya haji 2017
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,89 juta
Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
Total BPIH: Rp 61,79 juta
5. Biaya haji 2018
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
Total BPIH: Rp 68,96 juta
6. Biaya haji 2019
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
Total BPIH: Rp 69,16 juta
7. Biaya haji 2024
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39,89 juta
Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
Total BPIH: Rp 97,79 juta
Baca Juga: Hari Ini (18/11) Penawaran Awal Berakhir, Cek jadwal IPO Saham Adaro Andalan (AADI)
Selanjutnya: Bunga Pinjol Di P2P Berizin Akan Turun Mulai 2025, Berlaku Di Perusahaan Legal
Menarik Dibaca: 12 Cara Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi Menurut Sains, Ini Ulasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News